Pelayanan pemadaman kendaraan /alat transportasi

  1. Identifikasi pemberi informasi jelas
  2. Lokasi kejadian
  3. Jenis kebakaran

  1. Menerima informasi terjadinya bencana
  2. Mengerahkan SDM,mobil pemadam kebakaran
  3. Melakukan penanganan bencana kebakaran
  4. Melakukan kaji cepat dan tepat kondisi bencana termasuk kerusakan dan kerugian
  5. Melakukan pelaporan kegiatan
  6. Mendokumentasikan laporan dan arsip
  7. Menyelesaikan proses

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pemadaman Kebakaran

lapor.go.id

Call Center 

            085336060099 ( POSKO SAMPANG) 

            08563472266 (POSKO KETAPANG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store