Pembuatan sim baru golongan A,C,D dan Peningkatan Golongan Aumum,BI, BI Umum, BII, BII Umum

  1. membawa ktp asli
  2. fotocopy ktp 5 lembar
  3. surat keterangan sehat jasmani
  4. surat keterangan sehat rohani
  5. 1. Usia minimal pengurusan SIM : SIM A,C,D = 17 TAHUN SIM A UMUM, BI = 20 TAHUN SIM BII = 21 TAHUN SIM BI UMUM = 22 TAHUN SIM BII UMUM = 23 TAHUN
  6. 4. SKUKP (Untuk peningkatan Golongan SIM A Umum, BI, BI Umum,BII dan BII Umum.

  1. pendaftaran dan isi formulir
  2. pembayaran pnbp
  3. entry data
  4. identifikasi dan verifikasi
  5. uji teori sim
  6. uji simulator sim
  7. uji praktek 1
  8. uji praktek 2
  9. produksi sim

Standar waktu prosedur penerbitan Sim yakni:

 

1.       SIM A                  = 120 MENIT

2.       SIM A UMUM      =  120 MENIT

3.       SIM BI                 = 120 MENIT

4.       SIM BI UMUM      = 120 MENIT

5.       SIM BII                = 120 MENIT

6.       SIM BII UMUM     = 120 MENIT

7.       SIM C                 = 120 MENIT

8.       SIM D                 = 120 MENIT

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.


1. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum = Rp. 120.000

2. SIMC = Rp. 100.000

3. SIM D, DI  = Rp. 50.000

SIM A, SIM C, SIM D, SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII , SIM BII UMUM

PENGADUAN SECARA LANGSUNG DAN MELALUI KOTAK PENGADUAN

 

PENGADUAN ONLINE

TLP : 082245931029

WHATSAPP : 082245931029

SMS : 082245931029

 

INSTAGRAM : @satpasprobkota

FACEBOOK : Satpas ProbKota

EMAIL: satpaspolresprobolinggokota@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan sim baru golongan A,C,D dan Peningkatan Golongan Aumum,BI, BI Umum, BII, BII Umum"