Standar waktu prosedur penerbitan Sim yakni:
1. SIM A = 120 MENIT
2. SIM A UMUM = 120 MENIT
3. SIM BI = 120 MENIT
4. SIM BI UMUM = 120 MENIT
5. SIM BII = 120 MENIT
6. SIM BII UMUM = 120 MENIT
7. SIM C = 120 MENIT
8. SIM D = 120 MENIT
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
1. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum = Rp. 120.000
2. SIMC = Rp. 100.000
3. SIM D, DI = Rp. 50.000SIM A, SIM C, SIM D, SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII , SIM BII UMUM
PENGADUAN SECARA LANGSUNG DAN MELALUI KOTAK PENGADUAN
PENGADUAN ONLINE
TLP : 082245931029
WHATSAPP : 082245931029
SMS : 082245931029
INSTAGRAM : @satpasprobkota
FACEBOOK : Satpas ProbKota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store