Pelayanan KB MKJP (IUD DAN IMPLAN) Masyarakat Kota Pekalongan

  1. Foto Copy KTP/KK
  2. Kartu JKN-KIS (Jika ada)
  3. Kartu KB (Untuk Akseptor Lama)

  1. Akseptor KB mendapatkan konseling pelayanan KB melalui Penyuluh KB ataupun kader KB di lapangan.
  2. Akseptor KB datang ke Fasilitasi Pelayanan KB (Puskesmas, RS dan Praktik Mandiri Bidan yang bekerja sama) dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Akseptor KB memperoleh informasi tentang pelayanan KB yang cocok atau sesuai.
  4. Akseptor KB mendapatkan penapisan dari nakes sebelum mendapatkan pelayanan KB (cek tekanan darah,riwayat penyakit dan jumlah anak).
  5. Akseptor KB mengisi Inform Consent dan anamise untuk menentukan cara KB yang cocok untuk Klien
  6. Akseptor KB mendapatkan pelayanan KB yang sesuai dengan hasil penapisan.
  7. Akseptor KB melakukan kunjungan ulang/kontrol ke Fasilitas Pelayanan KB sesuai waktu yang ditentukan.

1 (satu) hari, sesuai jadwal pelayanan masing-masing Fasilitas

Pelayanan Kesehatan

-     GRATIS (untuk peserta JKN-KIS dan yang mengikuti program BKKBN)

-     BERBAYAR (untuk peserta KB Mandiri)


Terlayaninya peserta KB MKPP (Pil, Suntik, Kondom) dan peserta KB MKJP (IUD, Implan, MOW, MOP)

1.    Telepon : 0285- 422868

2.    Email : dinsosp2kb@gmail.com

3.    Facebook: @dinsosp2kbpekalongankota

4.    Instagram: @dinsosp2kb_kotapekalongan

5.    Twitter : @ dinsosp2kb_pekl

6.    LAPOR SP4N

7.    Dra.NIKEN SOERWIATRINI ( 0819 0592 9738 )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB MKJP (IUD DAN IMPLAN) Masyarakat Kota Pekalongan"