Pelayanan Pemeliharaan Fasilitas

No. SK: Kep/40/II/2022

  1. Subsi Harfas mendapat laporan dan disposisi atasan yang berkaitan dengan tugas yang akan dikerjakan.
  2. Berdasar laporan dari Satker apabila ada suatu kejadian yang sifatnya segera ditindaklanjuti karena situasi mengaharuskan/bahaya seperti instalasi yang berhubungan dengan konsleting.

  1. Mengecek kondisi yang akan dirawat atau diperbaiki.
  2. Melaporkan hasil pengecekan.
  3. Menindaklanjuti sesuai perintah dan disposisi pekerjaan
  4. Melaporkan hasil yang sudah ditindaklanjuti dan yang sudah dilakasanakan

HariSenin – Jumat

Pukul 07.30 – 15.00 WIB


Tidak dipungut biaya

perawatan dan pemeliharaan bangunan/gedung, fasilitas, instalasi, sarana dan prasarana

a. Pengaduan saran dan masukkan dapat disampaikan kepada kami melalui Surat / Nota Dinas ke Dandenma tembusan Kasubsiharfasins.

b. Melalui laman survey kepuasan pelanggan dengan tautan https://aau.ac.id/ .

c.  Kotak Saran

d.  Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Fasilitas"