No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022
3 ( Tiga ) jam.
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana
1. Kotak saran
2. Facebook(Dukcapil Mabar)
3. Aplikasi E-Lapor
4. Website: capilduk.manggaraibaratkab.go.id
5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat
2. Koordinasi internal
3. Koordinasi eksternal
Tindak lanjut dan solusi permasalahanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin