Surat Rekomendasi Miskin untuk Program Indonesia Pintar

  1. Surat Keterangan Miskin dari RT setempat
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP orang tua
  5. Foto Copy Raport terkahir

  1. Front Office menerima dan mengecek pemohon apakah sudah masuk dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memberitahukan kepada Fasilitator, Apabila pemohon belum masuk dalam DTKS, akan diverifikasi lapangan oleh fasilitator SLRT
  2. Supervisor Memverifikasi ulang hasil rekomendasi lapangan
  3. Pengolah Data menginput Berkas Pemohon di SIKS_NG offline
  4. Front Office Menerbitkan Draf Surat rekomendasi
  5. Kasi PSKM, Kabid Pemberdayaan Sosiali, Sekretaris Memverifikasi Surat Rekomendasi
  6. Kepala Dinsos P2KB menendatangani Surat Rekomendasi
  7. Back Office menghubungkan dengan Perangkat Daerah Teknis, untuk menindaklanjuti sesuai permohonan
  8. Front Office menyerahkan surat rekomendasi Miskin kepada pemohon

penyelesaian 1 (satu) hari kerja apabila data sudah masuk di DTKS, jika belum masuk dibutuhkan penyelesaian 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar

1.    Telepon : 0285- 422868

2.    Email : dinsosp2kb@gmail.com

3.    Facebook: @dinsosp2kbpekalongankota

4.    Instagram: @dinsosp2kb_kotapekalongan

5.    Twitter : @ dinsosp2kb_pekl

6.    LAPOR SP4N

7.    ARIF SULISTYONO ( 0856 4282 2774 )

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Miskin untuk Program Indonesia Pintar"