Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. a. Menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat;
  2. b. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian;
  3. c. Foto copy KTP-el yang bersangkutan;
  4. d. Foto copy KK yang bersangkutan;
  5. e. Bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi (Paspor)
  6. f. Menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas;

  1. 1. Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah/Kepala Desa;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
  3. 3. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Loket
  5. 5. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  6. 6. Petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan draft KK;
  7. 7. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft KK;
  8. 8. Dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana untuk diserahkan pada pemohon;
  9. 9. Operator mencetak dokumen KK;
  10. 10. Pemohon mengambil kartu keluarga di loket pengambilan ;

3 ( Tiga) Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

1.   Kotak saran

2.   Facebook (Dukcapil Mabar)

3.   Aplikasi E-Lapor

4.   Website:capilduk.manggaraibaratkab.go.id

5.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Cek di tempat

2.Koordinasi internal

3..Koordinasi eksternal

4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perceraian "