Pencatatan pembatalan perkawinan

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
  3. c. foto copy KK;
  4. d. foto copy KTP-el suami dan isteri;
  5. e. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  6. f. bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nam a ;
  7. g. bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD ;

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan
  2. b. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan.
  3. c. koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. d. operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan.
  5. e. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan.
  6. f. petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan.

3 ( Tiga ) jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1.   Kotak saran

2.   Facebook(Dukcapil Mabar)

3.   Aplikasi E-Lapor

4.   Website:capilduk.manggaraibartkab.go.id

5.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Cek di tempat

2.Koordinasi internal

3.Koordinasi eksternal

   4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pembatalan perkawinan"