Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: NOMOR : DUKCAPIL. 470 /288.a / VI /2022

  1. a. surat keterangan kelahiran ;
  2. b. Akta perkawianan/buku nikah;
  3. c. Dokumen Perjalanan RI ;
  4. d. Surat Pindah Luar Negeri.

  1. a. Petugas loket menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas, kalau lengkap dilanjutkan dengan mengisi Formulir oleh pemohon, kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbauiki/dilengkapi;
  2. b. Petugas verifikasi memvalidasi data, kalau lengkap dan benar diproses lebih lanjut, kalau tidak lengkap atau tidak benar,dikembalikan kepada pemohon disertai catatan hasil verifikasi.
  3. c. Berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya dicatatkan dalam buku penerimaan
  4. d. Operator meng-entry data dalam aplikasi untuk selanjutnya dilakukan pengajuan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  5. e. Operator mencetak kutipan dan buku register setelah Kepala Dinas membubuhkan tanda tangan elektronik.
  6. f. Petugas loket mencatat dalam buku pengambilan akta dan menyerahkan kutipan akta kepada pemohon.

3 ( Tiga ) jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.       Kotak saran

2.       Facebook( Dukcapil Mabar)

3.       Aplikasi E-Lapor

4.       Website: capilduk.manggaraibaratkab.go.id

5.       Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek di tempat

2.       Koordinasi internal

3.       Koordinasi eksternal

   4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia "