Pelayanan Kesehatan

No. SK: Kep/40/II/2022

  1. Taruna/i Akademi Angkatan Udara
  2. Peserta Aktif BPJS yang terdaftar di FKTP Klinik Kesehatan AAU
  3. Keluarga Antap AAU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Klinik Kesehatan AAU

  1. Pelayanan Pasien 1. Petugas loket pendaftaran mendata pasien yang hendak berobat dilanjutkan mengambil dan mengantar Buku Rawat Jalan Pasien ke Poli Umum / Gigi diletakkan pada tempat yang telah disediakan. 2. Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum / Gigi untuk menunggu panggilan dari petugas. 3. Petugas poli memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese yang dicatat pada Buku Rawat Jalan dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat jalan. 4. Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya dicatat di Buku Rawat Jalan. 5. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal (pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Suhu, Nadi, Pernafasan), kemudian petugas Poli Umum / Gigi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 6. Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan pasien harus menandatangani lembar persetujuan. 7. Diagnosa pasien berdasarkan ICD X 8. Petugas Poli umum / Gigi memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket apotek. 9. Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan lembar pengantar kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut. 10. Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Buku Rawat Jalan. 11. Pasien kemudian dapat pulang.
  2. Pemeriksaan penunjang 1. Apabila sebelum dilakukan tindakan medik, petugas memerlukan pemeriksaan laboratorium, maka petugas poli umum memberikan lembar Laboratorium klinik kepada pasien. 2. Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk diserahkan kembali kepada petugas poli yang memeriksa. 3. Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas poli sebagai data pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien.
  3. Pelayanan Rawat Inap 1. Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka petugas poli umum memberikan konseling pasien untuk rawat inap. 2. Petugas Poli menghubungi petugas rawat inap untuk serah terima pasien

Poli Umum

Hari    : Senin- Jumat

Pukul  : 07.00 – 15.00 WIB

 

Poli Gigi

Hari   : Senin-Jumat

Pukul : 07.00 – 15.00 WIB

 

UGD

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan"