Persetujuan Kerjasama Teknis dengan Kantor Jasa Penilai Asing (KJPPA)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir dan surat pernyataan kebenaran data dan informasi;
  2. Profil KJPPA;
  3. Fotokopi perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris (dalam Bahasa Indonesia), paling sedikit memuat;
  4. - Identitas para pihak yang melakukan kerja sama;
  5. - kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KJPPA yang tidak melakukan kerja sama dengan KJPP lain;
  6. - kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu;
  7. - kerja sama paling sedikit mencakup bidang Penilaian;
  8. - dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA;
  9. - hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama; dan
  10. - penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan melalui gerai layanan, pos atau melalui surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, diterbitkan Persetujuan Kerjasama Teknis KJPP dengan KJPP Asing dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  7. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal Surat Persetujuan dimaksud ditandatangani.Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Surat atas nama Menteri Keuangan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal tentang Persetujuan Kerjasama Teknis KJPP dengan KJPP Asing

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store