Permohonan Pemberian Jasa Kembali sebelum Berakhirnya Masa Penghentian Pemberian Jasa

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  2. bukti domisili (KTP atau Surat Keterangan Domisili);
  3. kartu keanggotaan Masyarakat Penilai Publik Indonesia (MAPPI) yang masih berlaku; dan
  4. Sertifikat mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan dalam 1 (satu) tahun terakhir, dengan ketentuan: (1) minimal 20 SKP untuk Penilai Publik Properti Sederhana); dan (2) minimal 20 SKP untuk Penilai Publik Properti atau Bisnis;

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, surat pos atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  4. Dalam hal berkas laporan belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  5. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, diterbitkan Pemberian Jasa Kembali sebelum Berakhirnya Masa Penghentian Pemberian Jasa dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  7. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal Surat Persetujuan dimaksud ditandatangani.

Tidak dipungut biaya

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal tentang persetujuan pemberian jasa kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa.

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store