Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

  1. 1. Formulir dan bermaterai 10.000 (form disediakan); 2. Fotokopi KTP pemohon; 3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Lahan; 4. Surat Pernyataan (template disediakan) dan bermaterai; 5. Gambar lokasi lahan beserta titik koordinat yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan; 6. Rencana Penggunaan Air Baku/Air Bersih; 7. Rencana Teknis Bangunan (Site Plan); 8. Foto lokasi; 9. AP/KRK/IPPT/Surat Keterangan tata Ruang (SKTR) dari DPMPTSP; 10. Surat kuasa bermaterai (dilampirkan apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan selain pemilik) + Fotokopi KTP yang diberi kuasa

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian; 3. Pemohon menyampaikan/mengajukan layanan sesuai dengan kebutuhan; 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas layanan; 5. Petugas layanan melakukan verifikasi; 6. Petugas layanan memproses keperluan layanan tersebut; 7. Pemohon memperoleh produk layanan yang diajukan; 8. Pemohon melakukan pengisian “Survey Kepuasan Masyarakat” terhadap pelayanan di DPMPTSP atau MPP.

Sesuai NSPK Sektor Terkait

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

Layanan konsultasi :

1. Datang langsung ke DPMPTSP Kab Sidoarjo di jalan

Pahlawan No 141, Jetis, Lemahputro Kec.Sidoarjo

- Telepon : (031) 8052090

- Fax       : (031) 8953472

2. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten

Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No.888 Kec.Sidoarjo

- Email    : mpp@sidoarjokab.go.id

- Telepon : (031) 99715540


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"