Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B

No. SK: 570/1240/436.7.15/2022

  1. Surat Permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan rumah sakit dari pimpinan badan hukum dengan kop badan hukum ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya (bermaterai Rp. 10.000,-)
  2. Copy Akta notaris pendirian PT atau yayasan berbadan hukum hanya bergerak di bidang perumahsakitan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur Rumah Sakit (Pagi Penduduk Non Surabaya)
  4. Surat pernyataan direktur Rumah Sakit bekerja sebagai full time (tidak terikat sebagai pegawai negeri, ABRI, dll) bermaterai Rp. 10.000
  5. Copy Sertifikat Tanah
  6. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan denah sesuai dengan peruntukannya
  7. Copy Ijin Lingkungan (IL) dan denah sesuai dengan peruntukannya
  8. Copy AMDAL untuk Rumah Sakit Kelas A dan B
  9. Profil Rumah Sakit terbaru, dilengkapi data sarana prasarana, peralatan, struktur organisasi, SDM dan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan selama 3 tahun terakhir (untuk izin perpanjangan Rumah Sakit)
  10. Surat Kerja sama tentang pembuangan limbah medis padat bila Rumah Sakit tidak memiliki incinerator
  11. Surat keputusan pengangkatan penanggung jawab (direktur Rumah Sakit)
  12. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan Rumah Sakit
  13. Daftar tenaga dokter (dilampiri SIP)
  14. Copy ijazah tenaga ketenagaan paramedic dan non medis (dilampiri fotokopi Surat Izin Praktek / Kerja dan fotokopi ijazah untuk non medis)
  15. Copy hasil pemeriksaan air bersih, kualitas udara kamar operasi, limbah dan makanan minuman
  16. Copy Surat Izin penyelenggaraan rumah sakit (yang lama)
  17. Copy akreditasi rumah sakit
  18. Mengisi Instrument self assessment
  19. Ijin Genset dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur
  20. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF)

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sesuai persyaratan melalui website SSWALFA
  2. Petugas pelayanan PTSP memverifikasi secara administrasi dan selanjutnya disampaikan ke PD Teknis
  3. PD Teknis melakukan verifikasi berkas permohonan hingga terbit Persetujuan Teknis dan disampaikan lagi ke DPMPTSP
  4. DPMPTSP akan memverifikasi akhir kesesuaian Persetujuan Teknis dan Konsep SK/Rekom dan selanjutnya dilakukan penomeran, penandatanganan digital oleh Kepala Dinas hingga dilakukan pengarsipan.
  5. SK/Rekom dinyatakan selesai dan bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI RSU/RSK KELAS B DAN A

Dinas Kesehatan

Alamat : Jalan Jemursari No. 197 Surabaya 

Telp. (031) 8439473, 8439372

Email / website : dinkes.surabaya@gmail.com



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi RS Umum/ RS Khusus Kelas A&B"