Permohonan Penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  2. Surat pernyataan penutupan dan pernyataan mengenai penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh: (1) pemimpin bagi KJPP Perseorangan (2) seluruh rekan bagi KJPP Persekutuan Perdata atau Firma
  3. Mengembalikan salinan asli izin pembukaan KJPP dan/atau Cabang KJPP;
  4. Daftar laporan kegiatan dari awal tahun buku s.d. tanggal penutupan; dan
  5. Seluruh laporan kegiatan sudah diinput pada aplikasi e- reporting Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Permohonan Penutupan KJPP atau Cabang KJPP diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, surat atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Salinan asli izin KJPP dan Cabang KJPP dikirimkan ke alamat kantor PPPK di: Gedung Djuanda II Lantai19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
  4. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  5. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  7. Permohonan Penutupan KJPP atau Cabang KJPP tidak dapat diproses dalam hal: (1) sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; (2) sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; (3) sedang dikenai sanksi pembekuan izin; atau (4) sedang dikenai sanksi pembekuan izin terhadap paling sedikit 1 (satu) Rekan Penilai Publik.
  8. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK tentang Pencabutan Izin Usaha KJPP atau Cabang KJPP dan Salinan KMK secara elektronik;
  9. Salinan KMK dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon; dan
  10. Pemohon menerima Salinan KMK dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha KJPP atau izin Pembukaan Cabang KJPP

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store