Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. KTP-el
  4. Kartu Keluarga yang bersangkutan
  5. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohonan Pencatatan Perubahan Nama pada loket pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Operator Mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta Diberi Catatan Pinggir yang Telah Diproses dan di Tanda Tangan secara elektronik oleh Kepala Dinas, Kemudian Dikembalikan Pada Loket Pendaftaran
  4. Loket Pendaftaran Mengarsipkan dan Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Sudah diberi Catatan Pinggir Pada Warga
  5. Pemohon menerima Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil Yang Sudah Diberi Catatan Pinggir

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pencatatan Sipil ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store