Penerbitan KTP Bagi WNA

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi kutipan akta nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasian kependudukan) 5 menit
  3. Melakukan perekaman KTP-el (Operator SIAK) 15 menit
  4. Melakukan konsolidasi data perekaman KTP-el (petugas pencetakan KTP-el) 10 menit
  5. Meregistrasi KTP-el (pengadministrasian kependudukan) 3 menit
  6. Pemohon menerima KTP-el

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas Register Kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke Kantor

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada Operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Bagi WNA"