Waktu yang diperlukan untuk proses registrasi di Kelurahan dan Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari kerja setelah sidang waris selesai dilaksanakan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
· Petugas : Endang Savitri
· Hotline : 088230152684
· Email : kel.dukuhpakis@gmail.com
· Aplikasi android : Wargaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store