Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. Akta Kematian Pewaris
  3. Buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. KTP Ahli Waris
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

Waktu yang diperlukan untuk proses registrasi di Kelurahan dan Kecamatan masing-masing selama 1 (satu) hari kerja setelah sidang waris selesai dilaksanakan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

·           Petugas                             :    Endang Savitri

·           Hotline                               :    088230152684

·           Email                                 :    kel.dukuhpakis@gmail.com

·           Aplikasi android               :    Wargaku 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"