Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Kopi KTP Pemohon/ Pengelola
  3. 3. Fotokopi Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri
  4. 4. Memiliki Hasil studi Kelayakan yang Patut
  5. 5. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah
  6. 6. Memiliki Data Sumber Peserta Didik
  7. 7. Memiliki Data Tenaga Kependidikan
  8. 8. Daftar Sarana dan Prasarana
  9. 9. Fotokopi Izin Lokasi yang berlaku efektif
  10. 10. Pengelolaan Lingkungan Hidup/ Izin Lingkungan Hidup yang berlaku efektif
  11. 11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Pemohon/ Perusahaan meminta informasi tentang tentang Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan menyampaikan permohonan ke Pramu Pendaftaran (Front Office)
  2. 2. Pemohon menyampaikan permohonan Izin ke Loket Pendaftaran (Front Office) Front Office : • Memeriksa kelengkapan permohonan izin jika lengkap maka di beri resi penerimaan berkas, dan di lanjutkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti • Bila permohonan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Bagian Proses : • Mempelajari berkas permohonan bila perlu dilakukan pembahasan dengan Tim Teknis, jika tidak perlu, langsung ke tahap proses • Membuat Surat Undangan kepada Tim Teknis untuk dilakukan pembahasan • Dari hasil pembahasan Tim Teknis dibuat ? Pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara ? Rekomendasi Tim Teknis
  4. 4. Rekomendasi Teknis apakah diizinkan ditangguhkan atau ditolak, bila disetujui maka dibuatkan surat peretujuan dan berkas dikirimkan ke bagian proses untuk ditindaklanjuti, ditangguhkan jika dalam proses pemenuhan komitmen belum terpenuhi dan dibuatkan surat penangguhan, ditolak jika tidak terpenuhi seluruh komitmen, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon, dengan dibuatkan Surat Penolakan
  5. 5. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri
  6. 6. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  7. 7. Pemroses Perizinan menyerahkan Dokumen Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri ke Front Office
  8. 8. Front Office memberitahukan kepada pemohon bahwa Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri sudah bisa di ambil
  9. 9. Front Office menyerahkan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri Kepada Pemohon.

30 menit pemohon mengisi formulir permohonan, 30 menit petugas loket memeriksa kelengkapan berkas, 14 hari di OPD teknis, 2 jam membuat, memeriksa dan memaraf draft izin, 30 menit registrasi izin, 30 menit memberitahukan dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri

Nama Petugas Pengaduan : Aktiva Rindang Sari

No Hp/WA : (0754) 451579 

Pengaduan Pusat : 1708 / www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri"