Pelayanan Identitas Kependudukan dan Digital

No. SK: 044.1

  1. Nomor NIK
  2. Alamat Email
  3. Nomor Handphone
  4. Foto Selfie

  1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Playstore
  2. Melakukan Pengisian NIK, Email, Re-enter Email, No HP, Re-enter HP
  3. Kemudian klik Verifikasi Data
  4. Pilih Tombol Ambil Foto untuk Pemadanan Face Recognition
  5. Lakukan Pengambilan Foto
  6. Pilih Tombol Scan QR Kode
  7. Registrasi Scan QR Kode di Dinas Dukcapil setempat
  8. Pilih Tombol Registrasi di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  9. Cek email yang terdaftar untuk aktivasi akun
  10. Klik aktivasi yang ada pada email
  11. Kemudian aktivasikan Identitas Kependudukan Digital
  12. Identitas Kependudukan Digital telah aktif

Waktu Penyelesaian Pembuatan Identitas Kependudukan dan Digital: Disesuaikan dengan Kondisi dan Permasalahan dan Persetujuan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Identitas Kependudukan dan Digital

  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id