Pelayanan Pencatatan Kematian

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang Ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohonan penerbitan Akta Kematian pada loket pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Operator menginput dan memproses berkas/data pemohon pada aplikasi SIAK
  4. Operator mencetak register dan kutipan akta Kematian yang telah diproses dan di tanda tangan secara elektronik oleh kepala dinas, kemudian diserahkan pada loket pendaftaran
  5. Loket pendaftaran mengarahkan pemohon untuk menandatangani register akta, mengarsipkan, dan menyerahkan kutipan Akta Kematian pada pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen kutipan Akta Kematian

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pencatatan Sipil ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online