Pelayanan Online (Si Pedang)

No. SK: 044.1

  1. Mempunyai Smartphone atau Komputer
  2. Memiliki KTP-El

  1. Membuka halaman website: dukcapil.meranginkab.go.id
  2. Register atau mendaftar akun di halaman website: dukcapil.meranginkab.go.id
  3. Login
  4. Upload berkas
  5. Diverifikasi oleh verifikator
  6. Setelah mendapatkan link dari Dukcapil dan mencetak berkas sendiri

Waktu Penyelesaian Pembuatan Online (Si Pedang): Disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Online (Si Pedang)

  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id