No. SK: KEP-49/SJ/2022
Maksimal
20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai
dengan tanggal penetapan Pencabutan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari
kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan
tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Penilai Publik
Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170
Call Center
134
Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi