Permohonan Pengunduran Diri Izin Penilai Publik

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir dan surat pernyataan kebenaran data dan informasi;
  2. Surat persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh rekan (bagi Penilai Publik yang mempunyai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berbentuk persekutuan perdata atau firma);
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penilai Publik yang akan mengundurkan diri mengenai penyelesaian perikatan profesional dengan kliennya;
  4. Mengembalikan salinan asli Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin penilai publik; dan
  5. Mengembalikan salinan asli Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin usaha KJPP (bagi Penilai Publik yang mempunyai KJPP berbentuk perseorangan).

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Permohonan pengunduran diri diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, surat atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Salinan asli izin Penilai Publik dikirimkan ke alamat kantor PPPK di: Gedung Djuanda II Lantai19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
  4. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan;
  5. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  7. Permohonan Pengunduran Diri Penilai Publik tidak dapat diproses dalam hal: (1) Penilai Publik bersangkutan sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; (2) Penilai Publik bersangkutan sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau (3) Penilai Publik bersangkutan sedang dikenai sanksi pembekuan izin.
  8. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK tentang Pencabutan Izin Penilai Publik dan Saliann KMK secara elektronik;
  9. Salinan KMK dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon; dan
  10. Pemohon menerima surat dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Pencabutan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Penilai Publik

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store