Pelayanan Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pemohon datang Ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD mengisi formulir (F-2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohonan penerbitan Akta Perceraian pada loket pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Operator menginput dan memproses berkas/data pemohon pada aplikasi SIAK
  4. Operator mencetak register dan kutipan akta Perceraian yang telah diproses dan di tanda tangan secara elektronik oleh kepala dinas, kemudian diserahkan pada loket pendaftaran
  5. Loket pendaftaran mengarahkan pemohon untuk menandatangani register akta, mengarsipkan, dan menyerahkan kutipan Akta Perceraian pada pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen kutipan Akta Perceraian

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pencatatan Sipil ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online