Pelayanan Jamkesda Bagi Masyarakat Miskin

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial ( Asli dan Fotocopy )

  1. a. Petugas menerima berkas persyaratan dari pemohon
  2. b. Petugas memberikan informasi untuk datang kembali ke Dinas Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya untuk mengecek apakah pemohon tersebut sudah terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah Daerah
  3. c. Petugas mengentri data berkas dari pemohon, untuk di usulkan sebagai peserta PBPU Pemda ke BPJS Kesehatan
  4. d. Pemohon menerima kartu BPJS Kesehatan atau menerima Info penolakan pengusulan kepesertaan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan peserta JKN yang dibiayai Pemerintah daerah

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : (0285) 421972

2.    HP              : 0816331110 (WA)

3.    email          : dinkes@pekalongankota.go.id

4.    website       : http/www.dinkes.pekalongankota.go.id

b.  Pejabat Pengaduan : Nurhayati Barawasi

Pengaduan Langsung.

1.    Masyarakat menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan masyarakat sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kesehatan

Pejabat Dinas Kesehatan  menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jamkesda Bagi Masyarakat Miskin"