Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Pemohon datang Ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD mengisi formulir (F2.01) dan menyerahkan kelengkapan berkas pemohonan penerbitan Akta Perkawinan pada loket pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Operator menginput dan memproses berkas/data pemohon pada aplikasi SIAK
  4. Operator mencetak register dan kutipan Akta Perkawinan yang telah diproses dan di tanda tangan secara elektronik oleh kepala dinas, kemudian diserahkan pada loket pendaftaran
  5. Loket pendaftaran mengarahkan pemohon untuk menandatangani register akta, mengarsipkan, dan menyerahkan kutipan akta Perkawinan pada pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen kutipan Akta Perkawinan

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pencatatan Sipil ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online