Pelayanan Data dan Informasi Kependudukan

No. SK: 044.1

  1. Sama dengan persyaratan pelayanan umum lainnya

  1. Masyarakat/Instansi menyampaikan surat resmi permintaan data kependudukan
  2. Petugas surat permintaan data atau informasi kependudukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi surat masuk kepada pihak terkait untuk memenuhi, menolak dan atau melengkapi permintaan data atau informasi kependudukan
  4. Petugas mengolah data
  5. Petugas menyampaikan hasil pengolahan data atau informasi kepada Kepala Dinas
  6. Menyampaikan data kepada masyarakat/instansi melalui surat resmi.

Waktu Penyelesaian Pembuatan Data dan Informasi Kependudukan: Disesuaikan dengan Kondisi dan Permasalahan dan Persetujuan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi Kependudukan


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id