Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 044.1

  1. Menyampaikan Pengaduan dengan melengkapi data
  2. Nama
  3. NIK
  4. Permasalahan

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan
  2. Petugas teknis menerima pengaduan dan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas melakukan koordinasi penyelesaian masalah dengan pihak-pihak terkait
  4. Petugas menyampaikan solusi atas permasalahan yang dialami

Waktu Penyelesaian Pembuatan Pengaduan Masyarakat: Disesuaikan dengan Kondisi dan Permasalahan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/Wa: 0811742150
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/Wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id