Sektor Pariwisata

  1. Sesuai NSPK Sektor Terkait

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Izin Komersial melalui Portal OSS di www.oss.go.id pada menu daftar untuk mendapatkan Username dan Password; 2. Pemohon melakukan aktivasi hak akses melalui email yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan Username dan Password pada sistem OSS; 3. Pemohon masuk (login) pada sistem OSS, pilih (centang) bidang usaha yang membutuhkan perizinan; 4. Pemohon mengisi data secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang dibutuhkan; 5. Pemohon menerima Notifikasi melalui OSS-RBA: a. Notifikasi OPD Teknis; b. Notifikasi “Disetujui”: sistem OSS akanmenerbitkan Perizinan yang sudah diajukan oleh Pemohon (bisa dicetak sendiri); c. Notifikasi “Kurang Lengkap”: sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; d. Notifikasi “Ditolak”: sistem OSS menyampaikan penolakan.

Sesuai NSPK Sektor Terkait

Tidak dipungut biaya

Berdasarkan Tingkat Risiko: - Risiko Rendah: NIB (Nomor Induk Berusaha); - Risiko Menengah Rendah: NIB (Nomor Induk Berusaha) + SS (Sertifikat Standar); - Risiko Menengah Tinggi: NIB (Nomor Induk Berusaha) + SS (Sertifikat Standar); - Risiko Tinggi: NIB (Nomor Induk Berusaha) + Izin + SS (Sertifikat Standar);


Layanan konsultasi :

1. Datang langsung ke DPMPTSP Kab Sidoarjo di jalan

Pahlawan No 141, Jetis, Lemahputro Kec.Sidoarjo

- Telepon : (031) 8052090

- Fax       : (031) 8953472

2. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten

Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No.888 Kec.Sidoarjo

- Email    : mpp@sidoarjokab.go.id

- Telepon : (031) 99715540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sektor Pariwisata"