Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

No. SK: 044.1

  1. Photo copy dokumen yang ingin dilegalisir
  2. Menunjukkan dokumen asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan Legalisir
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Dokumen yang ingin dilegalisir diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas
  4. Dokumen Legalisir yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id