Penyuluhan Hukum pada Kejaksaan Negeri Mataram

  1. Masyarakat/Warga Pada Desa Sigerongan Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat
  2. Berumur lebih dari 15 Tahun

  1. Terdaftar sebagai warga pada Desa Sigerongan, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat
  2. Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum
  3. warga mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan baik sampai dengan selesai

Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Kejaksaan Negeri Mataram dilaksanakan di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat dalam waktu 1 Hari. 

Kegiatan dilakukan dalam waktu 1 hari mengingat itu sudah cukup untuk menyampaikan tentang materi penyuluhan hukum oleh Narasumber beserta dengan diskusi tanya jawab. Dari sisi masyarakat, waktu tersebut sudah tepat mengingat materi yang disampaikan sudah diterima dengan baik dan mereka memiliki giat pekerjaan lainnya.

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Penyuluhan Hukum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram
  • InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Mataram
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum pada Kejaksaan Negeri Mataram"