Pelayanan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.40
  2. Surat pengantar RT/RW diketahui Lurah/Kades
  3. Photo copy Akta Perkawinan
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak
  5. Photo copy KK dan KTP pemohon
  6. Photo copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengesahan Anak
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Pengesahan Anak
  4. Akta Pengesahan Anak yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Pengesahan Anak yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Pengesahan Anak: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id