Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Apotek

  1. 1. Notifikasi di OSS
  2. 2. Dokumen persyaratan di OSS

  1. a. Petugas menerima notifikasi permohonan persetujuan pemenuhan standar Apotek dari DPMPTSP melalui OSS
  2. b. Petugas mendownload persyaratan permohonan yang diupload oleh pemohon melalui OSS
  3. c. Petugas membuat draft surat tugas visitasi sarana Apotek
  4. d. Kepala Dinas menugaskan tim visitasi Apotek untuk melaksanakan visitasi sarana Apotek
  5. e. Tim visitasi Apotek menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal visitasi sarana Apotek (hanya untuk permohonan izin apotek baru)
  6. f. Tim visitasi Apotek melaksanakan visitasi sarana Apotek
  7. g. Tim visitasi Apotek membuat draft rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan standar Apotek
  8. h. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan standar Apotek
  9. i. Petugas mengupload persetujuan pemenuhan standar Apotek dan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Apotek melalui OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Sarana Apotek

telp    :  0285-421972

HP    :  0816331110 (WA)

Email:  dinkes@pekalongankota.go.id

Website: http://www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan  :  Nurhayati Barawasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Apotek"