Pelayanan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.38/F2.39
  2. Surat pengantar RT/RW diketahui Lurah/Kades
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak
  4. Photo copy KK dan KTP ayah dan ibu biologis
  5. Photo copy KTP 2 orang saksi
  6. Surat pengakuan anak dari ayah biologis dan disetujui oleh ibu biologis di atas materai

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengakuan Anak
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Pengakuan Anak
  4. Akta Pengakuan Anak yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Pengakuan Anak yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Pengakuan Anak: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id