Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. 1. Notifikasi di OSS dan aplikasi Sakpore
  2. 2. Dokumen persyaratan di OSS dan aplikasi Sakpore

  1. a. Petugas menerima notifikasi permohonan PIRT dari DPMPTSP melalui OSS
  2. b. Petugas mendownload permohonan PIRT
  3. c. Petugas mencetak berkas PB-UMKU (Perijinan Berusaha-Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
  4. d. Petugas membuat draft surat tugas visitasi sarana PIRT
  5. e. Kepala Dinas menugaskan tim untuk melaksanakan visitasi sarana PIRT
  6. f. Tim visitasi PIRT menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal visitasi sarana PIRT
  7. g. Tim visitasi PIRT melaksanakan visitasi sarana PIRT
  8. h. Tim Visitasi PIRT melakukan verifikasi kesesuaian produk, label, cara pembuatan dan penyuluhan keamanan pangan melalui OSS
  9. i. Tim visitasi PIRT membuat draft rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen SPPRT
  10. j. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen SPPRT
  11. k. Petugas mengupload di aplikasi Sakpore.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

telp    :  0285-421972

HP    :  0816331110 (WA)

Email:  dinkes@pekalongankota.go.id

Website: http://www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan  :  Nurhayati Barawasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"