Izin Praktik Okupasi Terapis

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. 4. fotokopi STROT
  5. 5. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
  6. 6. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri
  7. 7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
  8. 8. rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
  9. 9. rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. 1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. 2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. 3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
  4. 4. Petugas BO melakukan entry data
  5. 5. Verifikasi Kasi
  6. 6. Verifikasi Kabid
  7. 7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. 8. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  9. 9. Pencetakan SK Izin
  10. 10. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  11. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Okupasi Terapis

1.     Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.     Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.     Melaui telpon HP No. 087899900666

4.     Melalui kotak saran

5.     Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Okupasi Terapis"