Jasa Transportasi Wisata (Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI) yang Telah TerverifikasiKBLI 50213

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bermaterai 10000 sesuai formular
  2. Fotokopi Akta (Badan Usaha), KTP Penanggungjawab, NPWP Pemohon
  3. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani; (Skala: Usaha Kecil)
  4. Sertifikasi Pengawakan; (Skala: Usaha Kecil)
  5. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau; (Skala: Usaha Kecil)
  6. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)
  7. UKL-UPL (Skala: Usaha Menengah)
  8. Sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau (Skala: Usaha Menengah)

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pariwisata

Pengaduan tidak langsung melalui kotak saran / Pengaduan secara langsung: Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui Website : www.sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Transportasi Wisata (Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI) yang Telah TerverifikasiKBLI 50213"