Pelayanan Akta Pengangkatan Anak

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.35
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Salinan putusan penetapan pengadilan
  4. Photo copy kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua angkat
  5. Photo copy KK dan KTP-el orang tua angkat
  6. Photo copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengangkatan Anak
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Pengangkatan Anak
  4. Akta Pengangkatan Anak yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Pengangkatan Anak yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Pengangkatan Anak: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak


  1. Kepala Dinas 
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id