Penyelenggaraan Panti Sehat

No. SK: 570/1240/436.7.15/2022

  1. Surat Permohonan dari Pemilik Sarana Panti Sehat (Bermaterai Rp.10.000,-) disertai Foto Copy KTP bagi Penduduk non Surabaya
  2. Berbentuk badan hukum atau perorangan
  3. Surat Keterangan domisili Usaha dari Kelurahan tempat sarana didirikan
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha dan UKL/UPL atau SPPL dari Pemerintah Kota Surabaya
  5. Status Kepemilikan Tanah / Bangunan
  6. Surat penunjukan sebagai penanggung jawab disertai : Copy KTP dan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional)
  7. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab (Bermaterai Rp.10.000,-)
  8. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku (Bermaterai Rp.10.000,-)
  9. Mempunyai tenaga pengobat tradisional yang memiliki STPT / SIPT lebih dari 2 orang
  10. Surat pernyataan bersedia sebagai tenaga pengobat disertai fotocopy STPT atau SIPT
  11. Rekomendasi dari Asosiasi sejenis dibidang Penyehat Tradisional
  12. Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Setempat untuk Penyehat Tradisional yang Supranatural dan Kantor Departemen Agama Setempat untuk yang dengan cara pendekatan agama
  13. Daftar Tarif
  14. Daftar Ketenagaan
  15. Apabila memperkerjakan tenaga asing harus mengikuti peraturan yang berlaku
  16. Daftar jenis pelayanan
  17. Daftar peralatan
  18. Peta lokasi Denah Bangunan / Ruangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
  19. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  20. Membuat papan nama sesuai dengan peraturan yang berlaku
  21. Daftar bahan obat yang digunakan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sesuai persyaratan melalui website SSWALFA
  2. Petugas pelayanan PTSP memverifikasi secara administrasi dan selanjutnya disampaikan ke PD Teknis
  3. PD Teknis melakukan verifikasi berkas permohonan hingga terbit Persetujuan Teknis dan disampaikan lagi ke DPMPTSP
  4. DPMPTSP akan memverifikasi akhir kesesuaian Persetujuan Teknis dan Konsep SK/Rekom dan selanjutnya dilakukan penomeran, penandatanganan digital oleh Kepala Dinas hingga dilakukan pengarsipan
  5. SK/Rekom dinyatakan selesai dan bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penutupan Panti Sehat


Dinas Kesehatan

Alamat : Jalan Jemursari No. 197 Surabaya 

Telp. (031) 8439473, 8439372

Email / website : dinkes.surabaya@gmail.com



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Panti Sehat"