Pelayanan Akta Perceraian

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.19
  2. Salinan keputusan penetapan pengadilan
  3. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri (asli) diserahkan ke Dinas Dukcapil
  4. Photo copy KK dan KTP-el
  5. Photo copy kutipan Akta Kelahiran anak

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Perceraian
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Perceraian
  4. Akta Perceraian yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Perceraian yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Perceraian: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Perceraian


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id