Persetujuan Bangunan Gedung

  1. 1 Photocopy E-KTP, BPJS Kesehatan
  2. 2 Photocopy KRK / KKPR
  3. 3 Photocopy Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli
  4. 4 Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah dari Pemilik Tanah
  5. 5 Dokumen Lingkungan Sesui Peraturan Perundang-undangan (Amdal, Andalalin, UKL / UPL, SPPL) / Izin Lokasi
  6. 6 Gambar Bangunan
  7. 7 Surat Persetujuan Tetangga
  8. 8 Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  9. 9 Surat Pernyataan tidak dalam status sengketa
  10. 10 Surat Kuasa Tanah

  1. -

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung

1.     Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Alamat Kantor

4.  E-mail

5.  Website

6.  Media Sosial

Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"