No. SK: 044.1
Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Perkawinan: 1 (satu) jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Akta Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store