Pelayanan Akta Perkawinan

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.12
  2. Surat keterangan Kelurahan/Desa (N1, N2, N4)
  3. Surat Keterangan Nikah (gereja/pura/vihara/penghayat)
  4. Photo copy akta kelahiran calon suami dan isteri
  5. Photo copy KK dan KTP-el kedua mempelai
  6. Pas photo berwarna suami dan isteri berdampingan (4 x 6 cm = 4 lbr)
  7. Surat izin kawin dari komandan (TNI/Polri)
  8. Photo copy KTP 2 orang saksi
  9. Akta perceraian/kematian jika sebelumnya pernah kawin

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Perkawinan
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Perkawinan
  4. Akta Perkawinan yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Perkawinan yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Perkawinan: 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Perkawinan


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id