Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan SIpil Bagi Penduduk

No. SK: 470/2383/13/2023

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

  1. a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir F-2.01; b. Penduduk melampirkan: 1) Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil (asli) yang dibatalkan; 3) KK (asli); dan 4) KTP-el (asli); c. Pelaksana layanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan; d. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, pelaksana layanan melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi; e. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, pelaksana layanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; f. Dinas membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil, menerbitkan Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan, serta menerbitkan KK, KTP-el dan KIA; g. Penduduk menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el dan KIA; dan h. Dinas memusnahkan KTP-el (asli) dan KIA (asli) yang lama.

  1. Jika pelayanan secara daring (online), maka permohonan akan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar; atau
  2. Jika pelayanan secara manual (offline/pertemuan tatap muka), maka permohonan akan diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; 2. Register Akta Pencatatan Sipil; 3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan 6. Kartu Identitas Anak (KIA).

1.  Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jalan Diponegoro Nomor 8 Sragen 57211; atau

2.  Disampaikan secara langsung melalui:

a.    telepon 082138302150;

b.    faksimile 0271-891015;

c.    e-mail: dukcapil@sragenkab.go.id; dan

d.    kanal pengaduan SPAN-LAPOR:

1)    website: dukcapil.sragenkab.go.id;

2)    SMS/WA melalui nomor 082138302150;

3)    twitter: dukcapil_sragen;

4)    instagram: dukcapilsragen; dan

5)  facebook: dispendukcapil sragen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online