No. SK: 470/2383/13/2023
Tidak dipungut biaya
1. Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; 2. Register Akta Pencatatan Sipil; 3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan 6. Kartu Identitas Anak (KIA).
1. Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Jalan Diponegoro Nomor 8 Sragen 57211; atau
2. Disampaikan secara langsung melalui:
a. telepon 082138302150;
b. faksimile 0271-891015;
c. e-mail: dukcapil@sragenkab.go.id; dan
d. kanal pengaduan SPAN-LAPOR:
1) website: dukcapil.sragenkab.go.id;
2) SMS/WA melalui nomor 082138302150;
3) twitter: dukcapil_sragen;
4) instagram: dukcapilsragen; dan
5) facebook: dispendukcapil sragen.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store