Penerbitan Kartu Identitas Anak OA karena hilang/rusak dan pindah datang

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  2. Melakukan penginputan data
  3. Mencetak KIA
  4. Menyerahkan ke Pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

KIA

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak OA karena hilang/rusak dan pindah datang"