Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi WNA

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Dokumen Perjalanan (Passport)
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan Disdukcapil dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan meminta persetujuan dari kepala seksi dan kepala bidang
  3. Petugas operator memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal yang telah ditandatangani secara elektronik oleh kepala Dinas
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak Dipungut Biaya
Keterlambatan Pelaporan : Rp. 500.000,- sesuai
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store