Pelayanan Akta Kematian

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.28
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter atau surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa
  3. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP-el
  4. Photo copy KTP-el 2 orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Kematian
  4. Akta Kematian yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Kematian yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Pelayanan Akta Kematian: 1 (satu)jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kematian


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id