PB UMKU Laik Higiene Sanitasi Di Wilayah (56101 , 56210 , 56290 , 56109 , 11052 )

  1. 1 Persyaratan Administrasi meliputi:
  2. a Permohonan Pemenuhan Komitmen Sertifikat Laik Higiene Kepada DPMPTSP Kota Bandar Lampung
  3. b Data Administrasi meliputi:
  4. - Nama pengusaha
  5. - Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
  6. - Nama Tempat Pengolahan Pangan
  7. - Alamat Tempat Pengolahan Pangan
  8. - Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
  9. - Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  10. c Data:
  11. - KTP, NPWP, BPJS pemilik.
  12. - Akta pendirian perusahaan, AHU, NPWP perusahaan.
  13. - Bukti lunas PBB tahun berjalan
  14. - Izin lingkungan tetangga diketahui lurah
  15. - Denah lokasi
  16. - Denah dapur.
  17. - Surat pernyataan memenuhi persyaratan kesehatan bermaterai.
  18. - NIB dan lampirannya.
  19. - SPPL OSS
  20. 2 Persyaratan Teknis meliputi:
  21. a sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
  22. b sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  23. 3 Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan (untuk makanan minimal 3 sample dan air)
  24. 4 Surat pernyataan akan memenuhi standar Laik higiene sesuai IKL bermaterai dan melampiran FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) :
  25. a. Jasa Boga / Catering
  26. b. Restoran
  27. c. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu
  28. d. Depot Air Minum
  29. 5 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

  1. -

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PB UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Di Wilayah

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Alamat Kantor

4.  E-mail

5.  Website

6.  Media Sosial

7.  Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Laik Higiene Sanitasi Di Wilayah (56101 , 56210 , 56290 , 56109 , 11052 )"