Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Formulir F-1.01
  3. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (fotocopy akta kelahiran/Akta nikah/akta cerai/akta kematian)
  4. Bukti Pendidikan Terakhir (Ijazah)
  5. Dokumen Perjalanan RI (Paspor)

  1. Pemohon datang Ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Operator menginput data kependudukan sesuai permohonan dan bukti pendukung
  4. Operator mencetak biodata penduduk yang telah ditandatangan secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. Petugas meyerahkan Biodata Penduduk

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak dipungut biaya

Dokumen Biodata Penduduk

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store