KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotek

  1. a. Administrasi (dokumen asli yang discan dan digabung menjadi satu file pdf) :
  2. 1. Surat Perjanjian Kerja Sama antara pemilik usaha dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan).
  3. 2. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  4. 3. Bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri berupa SHM, jika bukan milik sendiri berupa Akta Notaris
  5. 4. Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id).
  6. 5. Persyaratan Perpanjangan dan Perubahan Izin (Perubahan izin : jika terjadi perubahan Apoteker Penanggung Jawab,
  7. 1. Pelaporan terakhir.
  8. 2. Dokumen izin yang masih berlaku / izin lama yang asli.
  9. 3. Self Assessment melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id).
  10. 4. Data dokumen yang mengalami perubahan.
  11. b. Lokasi :
  12. 1. Informasi geotag (titik koordinat lokasi) apotek.
  13. 2. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan, perkantoran, dll).
  14. c. Bangunan : Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat.
  15. d. Sarana, prasarana dan peralatan :
  16. 1. Data sarana, prasarana dan peralatan
  17. 2. Foto papan nama toko obat. Posisi pemasangan wajib di dinding bagian depan bangunan, jelas dan mudah dibaca. Memuat informasi paling sedikit berupa nama, nomor Izin, alamat toko obat, nama TTK, nomor SIP TTK, dan pernyataan "Tidak Menerima dan Melayani Resep Dokter
  18. e. SDM :
  19. 1. Data Penanggung Jawab berupa KTP, STRA, SIP TTK.
  20. 2. Surat Pernyataan TTK Penanggung Jawab (surat pernyataan kesediaan menjadi penangung jawab diatas kertas bermaterai).
  21. 3. SIP seluruh tenaga kesehatan.

  1. -

9 (sembilan) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin yang telah memenuhi persyaratan

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Alamat Kantor

4.  E-mail

5.  Website

6.  Media Sosial

7.   Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotek"