Angkutan Bus Kota

  1. 1. Kesesuaian dengan Perencanaan Kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan:
  2. 2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Salinan STNK, SRUT (Untuk kendaraan baru), bukti uji lulus berkala, dan foto kendaraan.
  3. 3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  4. 4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  5. 5. Menyusun Rencana Bisnis (Business Plan) perusahaan angkutan umum;
  6. 6. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dalam trayek
  7. 7. Menyiapkan dokumen system manajemen keselamatan
  8. 8. Menerapkan system pemesanan secara elektronik
  9. 9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
  10. 10. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

  1. -

5 (lima) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar yang telah terverifikasi KBLI 49214

1.    Customer Service

2.    Kotak Saran

3.    Alamat Kantor

4.    E-mail

5.    Website

6.    Media Sosial

7.    Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Bus Kota "